Unduh Form Instrumen Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah/Madrasah
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Form Instrumen Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
Sesuai Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025 disampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Kategori Tingkat Kerusakan Bangunan
Dinyatakan di dalam Juknis Cara Mengisi Form Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah bahwa Pembangunan Bangunan Gedung Negara merupakan kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya baik merupakan pembangunan baru perawatan bangunan gedung maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada dan atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Rehabilitasi adalah kegiatan memperbaiki bangunan gedung yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula sedangkan utilitas dapat berubah.
Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Kerusakan bangunan dapat dikategorikan sebagai berikut.
1. Kerusakan Ringan, yaitu kerusakan yang terjadi pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit langit, penutup lantai dan dinding pengisi.
2. Kerusakan Sedang, yaitu kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya.
3. Kerusakan Berat, yaitu kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Penentuan tingkat kerusakan bangunan gedung didasarkan pada ukuran kuantitatif besarnya kerusakan yang terjadi pada masing-masing komponen (aspek struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing), yang dibedakan menjadi:
1. Tingkat kerusakan ≤ 30% dikategorikan sebagai Rusak Ringan;
2. Tingkat kerusakan 30% sampai 45% dikategorikan sebagai Rusak Sedang; dan
3. Tingkat kerusakan > 45% dikategorikan sebagai Rusak Berat.
Lingkup Penilaian Tingkat Kerusakan
Sesuai Petunjuk Teknis Cara Mengisi Form Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah disampaikan bahwa penilaian tingkat kerusakan dilakukan terhadap ruangan atau massa bangunan yang ada di lokasi sekolah/madrasah tersebut.
Prosentase tingkat kerusakan merupakan penjumlahan (resultante) kerusakan komponen-komponen struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing. Kesimpulan rusak berat dihasilkan jika terdapat komponen yang memenuhi kriteria yang diindikasi berdampak pada aspek keselamatan atau jumlah (resultante) kerusakan komponen struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing lebih besar 45%.
Adapun metode penilaian kerusakan yang digunakan adalah sebagai berikut.
1. Pengamatan Visual
Dilakukan terhadap komponen dari bangunan gedung atau bangunan gedung secara keseluruhan dengan menggunakan Form Identifikasi sebagaimana tertuang Dokumen Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan.
2. Pengukuran Dimensi
Dilakukan untuk mengukur dimensi dari tiap struktur bangunan. Selanjutnya berdasarkan hasil pendataan dilakukan analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan. Analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan kemudian menjadi input dalam form penilaian kerusakan.
Instrumen Penilaian Kerusakan
Formulir penilaian kerusakan yang disediakan ini terdiri dari formulir untuk bangunan 1 lantai, untuk bangunan 2 lantai atau panggung, dan bangunan 3 lantai atau lebih.
Formulir penilaian kerusakan ini dapat digunakan untuk menilai kerusakan dalam lingkup massa bangunan maupun lingkup ruang kelas. Pembeda dari kedua lingkup penilaian tersebut adalah pada volume keseluruhan dari komponen yang dinilai tingkat kerusakannya, dimana untuk lingkup massa bangunan volume keseluruhan komponen lebih banyak daripada lingkup ruangan.
Form Instrumen Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah selengkapnya dapat di unduh di sini.
Baca :
- Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Dapodik Versi 2024.c
- Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah
- Juknis Cara Mengisi Form Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah
Demikian Form Instrumen Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah. Semoga bermanfaat.